·
Latar
Belakang Perdagangan Internasional
1. Perbedaan
faktor-faktor produksi.
2. Perbedaan
kekayaan sumber daya alam.
3. Perluasan
pasar
4. Perbedaan
penguasaan teknologi
·
Latar
Belakang Perjanjian Internasional
1. Sarana untuk mendapatkan
perlakuan yang saling menguntungkan.
2. Sarana untuk
melindungi akses ke pasar.
3. Sarana untuk
menjaga perdamaian dunia.
· Uruguay
Around
v
Marrakesh Agreement establishing the World
Trade Organization
Ø
Annex 1
1.
Annex 1A: Multilateral Agreements on Trade in Goods
2. Annex 1B: General Agreement on
Trade in Services
3. Annex 1C: Agreement on
Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights
Ø
Annex 2: Understanding on Rules and
Procedures Governing the Settlement of Disputes
Ø
Annex 3: Trade Policy Review Mechanism
Ø
Annex 4: Plurilateral Trade Agreements
v
Indonesia mengesahkan Perjanjian Pembentukan
WTO melalui UU No. 7 Tahun 1994 (LN 1994 No. 57, TLN No. 3564)
· GATT 1994
v
General Agreement on Tariffs and Trade 1994
Ø
Understanding on the Interpretation of Article
II:1(b) of the GATT 1994
Ø
Understanding on the Interpretation of
Article XVII of the GATT 1994
Ø
Understanding on Balance-of-Payments
Provision of the GATT 1994
Ø
Understanding on the Interpretation of
Article XXIV of the GATT 1994
Ø
Understanding in Respect of Waivers of
Obligations under the GATT 1994
Ø
Understanding on the Interpretation of
Article XXVIII of the GATT 1994
Ø
Marrakesh Protocol to the GATT 1994
· GATT 1994 (lanjutan)
1.
Agreement on Agriculture
2.
Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures
3.
Agreement on Textiles and Clothing
4.
Agreement on Technical Barriers to Trade
5.
Agreement on Trade-Related Investment Measures
6.
Agreement on Implementation of Article VI of the GATT 1994
7.
Agreement on Implementation of Article VII of the GATT 1994
8.
Agreement on Preshipment Inspection
9.
Agreement on Rules of Origin
10.
Agreement on Import Licensing Procedures
11.
Agreement on Subsidies and Countervailing Measure
12.
Agreement on Safeguards
·
Latar
Belakang Sejarah
§
Setelah PD II, negara-negara
pemenang perang berkeinginan untuk membuat suatu organisasi internasional yang
dapat menyelesaikan permasalahan yang diakibatkan oleh perang.
§
Pada prisipnya adalah mencegah
terjadinya kembali perang melalui PBB dan menyelesaikan masalah ekonomi yang diakibatkan
oleh perang dengan mendirikan tiga organisasi internasional.
§
Pada tahun 1944 di Bretton
Woods, AS berpendapat dunia memerlukan organisasi untuk mengatur ekonomi
internasional dalam bidang perbankan, moneter dan perdagangan:
1.
International Monetary Fund (IMF)
2.
International Bank for Restructuring
and Development (IBRD/World Bank)
3.
International Trade Organization
§
IMF dan World Bank selanjutnya
berkembang menjadi organisasi internasional
·
International
Trade Organization (ITO)
ITO
merupakan usul dari AS setelah PD II dengan alasan
Act 1934 Reciprocal Trade
Agreements, yang memberikan kewenangan kepada Presiden AS untuk melakukan
negosiasi penurunan tarif. Kelemahan dari perjanjian bilateral, sehingga multilateral
merupakan pendekatan yang terbaik dalam mengatasi keleaman tersebut.
Untuk mencegah lahirnya suatu
PD baru, akibat masalah ekonomi internasional, maka diperlukan suatu organisasi
yang mengatur perdagangan internasional.
Pada tahun 1945 AS
memperpanjang Reciprocal Trade Agreements,
yang dilanjutkan oleh pertemuan untuk negosiasi multilateral mengenai
pengurangan tarif.
Pada saat yang sama ECOSOC
mengeluarkan resolusi mengenai perlu dibentuknya perjanjian internasional
mengenai pembentukan organisasi perdagangan internasional.
Pada tahun 1946 di London,
panitia persiapan pertama kali melakukan pertemuan yang membahas “Suggested
Charter for an International Trade Organization”, yang merupakan usul dari
AS.
Dilanjutkan di Lake Success, NY
1947 dan konferensi paripurna dilaksanakan di Jenewa, 1947.
Usulan ini kemudian akan
dilanjutkan di Havana pada 1948. Pada konferensi di Jenewa secara bersamasama GATT,
negosiasi tarif dan Piagam ITO dirancang untuk diusulkan pada konferensi
diHavana.
Adanya kritik dari Kongres AS
bahwa Presiden tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan keanggotaan AS di
organisasi internasional tanpa persetujuan Kongres.
Kewenangan perunding AS untuk penurunan
tarif akan berakhir pada pertengahan 1948, dan ITO dapat dipastikan tidak akan
berlaku pada saat masa kerja perunding AS berakhir.
Protocol of Provisional
Application (PPA) disepakati oleh 20 anggota GATT, untuk memastikan
berlakunya GATT
Pada konferensi Havana 1948,
Piagam ITO telah selesai dirundingkan.
Negara-negara masih menunggu
apa yang akan dilakukan oleh AS untuk dapat menerima ITO,atas dasar:
1.
AS sebagai negara ekonomi yang
kuat pasca PD II
2.
AS ada pemrakarsa organisasi
ini.
Setelah beberapa kali diusulkan
dan hearing yang dilakukan di Kongres AS, akhirnya ITO ditolak oleh
Kongres AS.
Pada perundingan ke-9 negara
peserta GATT (1954-1955) diusulkan untuk membuat Organization for Trade Cooperation
(OTC)
OTC kembali menemui kegagalan setalah
Kongres AS menolak untuk menyetujuinya.
·
Tokyo Round
§
Perundingan Tokyo Round
diselenggarakan pada tahun 1973-1979.
§
Pada periode ini hubungan
antara negara maju dan negara berkembang sedang pada situasi yang cukup tegang,
yang disebabkan krisis minyak yang melanda negara-negara Barat.
§
Negara berkembang merasa sistem
intenasional tidak adil dan adanya keengganan untuk bekerja sama dengan negara
maju.
§
Pada Tokyo Round perhatian
tidak lagi difokuskan pada masalah tarif tetapi juga pada non-tarif yang makin
berkembang sebagai hambatan perdagangan.
§
Tokyo Round menghasilkan 3
bentuk ketetapan berupa:
1.
Tokyo Round codes
2.
Perjanjian sektoral
3.
Keputusan dari Contracting
§ Tokyo
Round Codes:
v Agreement
on Technical Barrier to Trade
v Agreement
on Government Procurement
v Agreement
on Interpretation and Application of Articles VI, XVI and XXIII
v Agreement
on Implementation of Article VII
v Agreement
on Import Licensing Procedures
v Agreement
on Implementation of Article VI
§
Perjanjian Sektoral
v Arrangement
Regarding Bovine Meat
v International
Dairy Arrangement
v Agreement
on Trade in Civil Aircraft
§ Keputusan
dari Contracting Parties
v Differential
and More Favorable Treatment, Reciprocity and Fuller Participation of Developing
Countries
v Trade
Measures taken for Balance of Payment Purpose
v Safeguard
Action for Development Purposes
v Understanding
on Notification, Dispute
v Settlement
and Surveillance in GATT
·
Putaran Uruguay
§
Perundingan Uruguay Round
diselenggarakan 1986-1994.
§
Perundingan yang dilaksanakan
selama 7 tahun yang dimulai di Punda del Este pada tahun 1986 dan berakhir di
Marrakesh, Maroko pada tahun 1994
§
Hal yang membedakan Uruguay
Round dan perundingan lainnya adalah:
1.
Substansi perundingan yang
lebih luas
2.
Partisipasi negara berkembang
3.
Adanya perubahan institusional
·
Latar Belakang Sejarah :
Ø
Setelah PD II, negara-negara
pemenang perang berkeinginan untuk membuat suatu organisasi internasional yang
dapat menyelesaikan permasalahan yang diakibatkan oleh perang.
Ø
Pada prisipnya adalah mencegah
terjadinya kembali perang melalui PBB dan menyelesaikan masalah ekonomi yang
diakibatkan oleh perang dengan mendirikan tiga organisasi internasional.
Ø
Pada tahun 1944 di Bretton
Woods, AS berpendapat dunia
memerlukan
organisasi untuk mengatur ekonomi internasional dalam bidang perbankan, moneter
dan perdagangan:
§
International Monetary Fund
(IMF)
§
International Bank for
Restructuring and Development (IBRD/World Bank)
§
International Trade
Organization
Ø
IMF dan World Bank selanjutnya
berkembang menjadi organisasi internasional.
·
International Trade Organization
ITO merupakan usul dari AS setelah PD II dengan alasan
§
Act 1934 Reciprocal Trade
Agreements, yang memberikan kewenangan kepada Presiden AS untuk melakukan
negosiasi penurunan tarif. Kelemahan dari perjanjian bilateral, sehingga multilateral
merupakan pendekatan yang terbaik dalam mengatasi keleaman tersebut.
§
Untuk mencegah lahirnya suatu
PD baru, akibat masalah ekonomi internasional, maka diperlukan suatu organisasi
yang mengatur perdagangan internasional.